SOLOPOS.COM - Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) (JIBI/SOLOPOS/dok)

Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO- Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) dicalonkan PDIP dan Gerindra menjadi Cagub DKI Jakarta. Untuk itu, Jokowi harus cuti dari jabatannya sebagai Walikota Solo selama kampanye Cagub.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo mengaku belum bisa memutuskan terkait pemberian cuti kepada Walikota Solo, Joko Widodo yang hampir dipastikan akan maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta, Juli mendatang.

PP No 14/2009 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17/PUU-6/2008 telah mengatur bahwa kepala daerah yang maju dalam Pilkada tak perlu mengundurkan diri dan cukup mengajukan cuti kampanye kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Namun demikian, Kepala BKD Solo, Etty Retnowati tetap memandang perlu untuk mempelajari dengan lebih mendalam aturan-aturan tersebut. Etty juga mengaku sudah berkonsultasi mengenai hal itu ke Biro Organisasi dan Kepegawaian Provinsi Jateng di Semarang, namun belum mendapat jawaban yang pasti.

“Kami masih harus mempelajari betul-betul aturannya agar tidak ada keraguan lagi. Jadi saat ini belum bisa memutuskan apa yang harus dilakukan,” ujar Etty saat dihubungi Ponselnya, Senin (19/3/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya