SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA–Tiga calon Gubernur (Cagub)DKI Jakarta yakni Fauzi Bowo, Alex Noerdin dan Joko Widodo dilarang menggunakan fasilitas dinas saat berkampanye. Ketiganya yang masih berstatus kepala daerah ini juga diwajibkan cuti kerja di masa kampanye.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Larangan menggunakan fasilitas dinas ataupun simbol sebagai kepala daerah ini ditegaskan anggota Panwaslu Jakarta, M Jufri. “Sementara di luar tanggal yang diajukan oleh para calon tersebut, mereka masih berstatus sebagai kepala daerah,” ujar M. Jufri dalam diskusi bertajuk “Black Campaign Dalam Pilkada DKI Jakarta 2012” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat , Minggu (17/6/2012).

Jufri menjelaskan saat ini baru dua cagub yang menyampaikan cuti yakni Fauzi Bowo (Gubernur DKI Jakarta) dan Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan). Sementara Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo belum mengajukan cuti kampanye.

“Fauzi Bowo cuti pada tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli, dan 6 Juli. Lalu Alex Noerdin yang cuti dari 24 Juni sampai 7 Juli,” sebut Jufri.

Sebanyak enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur akan melakukan kampanye tanggal 24 Juni-7 Juli 2012. Sementara pemungutan suara dilakukan 11 Juli 2012. Enam pasangan berdasarkan nomor urut; Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Faisal Basri-Biem Benyamin dan Alex Noerdin-Nono Sampono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya