SOLOPOS.COM - Proses Pembongkaran SMA "17" 1 Jogja JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Proses Pembongkaran SMA “17” 1 Jogja
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA-Tak hanya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saja yang gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2, Walikota Jogja Haryadi Suyuti juga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Haryadi mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan catatan Pemkot, sambungnya, bangunan yang ada di Jalan Bumijo Jogja itu masuk kategori BCB Golongan C.

“Saat ini, kami masih melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib. Kami mendukung setiap upaya hukum atas rusaknya BCB itu,” terang Haryadi Senin (20/5).

Dia mengaku sudah memerintahkan Dinas Pariwisata Jogja agar segera memproses hukum pelaku perusakan. Apakah pihak ahli waris dilaporkan?

“Yang jelas, yang dilaporkan nanti adalah siapa yang melakukan perusakan. Nanti Dinas Pariwisata yang melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya