SOLOPOS.COM - Kawasan Benteng Vastenburg (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO--Pemkot Solo tampaknya perlu merogoh kocek sangat dalam untuk mengakuisisi Benteng Vastenburg. Benteng yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda ini ditaksir memiliki harga sekitar Rp800 miliar. Angka itu merujuk taksiran Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah atas peta zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2013.

Anggota tim penaksir Vastenburg dari BPCB, Harun Arrozyid, mengatakan pihaknya berpatokan pada peta zona nilai tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2013 dalam mengukur harga tanah Benteng Vastenburg. Harun menjelaskan taksiran harga Rp800 miliar meliputi tanah benteng seluas 56.000 meter persegi. “Bangunan benteng seluas 10.000 meter persegi tidak ikut dihitung karena statusnya milik Kementerian Pertahanan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Solo, Sabtu (14/6/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Harun mengatakan nilai tanah di Vastenburg bakal terus melesat seiring perkembangan tahun. Pihaknya menyebut harga tanah kawasan tersebut bisa menembus Rp1 triliun jika menggunakan nilai pasar. Terlebih, kawasan benteng kolonial ini dibangun di tengah perkotaan.

“Sejauh ini memang belum ada appraisal (taksiran) dari lembaga independen mengenai hal tersebut. Namun biasanya harga sebenarnya jauh di atas taksiran resmi,” kata Harun.

Diketahui, Pemkot mulai getol mengupayakan akuisisi Vastenburg sejak tahun lalu. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, pun telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu proses akuisisi. Sebagai informasi, selama ini lahan Vastenburg masih terpecah menjadi sembilan hak guna bangunan (HGB) atas nama perusahaan maupun pribadi.
Sementara itu, Kepala BPCB, Sri Ediningsih, mengatakan upaya taksiran atas nilai tanah Vastenburg merupakan instruksi dari Kemendikbud. Pihaknya mengaku telah melaporkan hasil taksiran kepada institusi tersebut.

“Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut Sri, taksiran dari NJOP maupun peta zona nilai tanah sudah cukup ideal untuk menakar harga dalam proses akuisisi. Meski demikian, pihaknya mengakui gambaran nilai tersebut belum tentu bisa memuaskan pemilik HGB. “Kalau umpama dananya sudah ada pun, pemilik belum tentu melepas. Perlu upaya lebih dengan menggandeng instansi terkait sebagai penguat alasan akuisisi.”

Disinggung mengenai kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upaya akuisisi, Sri menyebut belum ada. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dua lembaga tersebut untuk melempangkan jalan akuisisi. “Idealnya cagar budaya, apalagi benteng, memang dimiliki pemerintah. Bisa pemerintah pusat atau daerah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya