SOLOPOS.COM - Ilustrasi, Benteng Vastenburg menjadi salah satu objek kajian TACB Solo di tahun 2012. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Cagar budaya Solo, TACB Kota Solo akan mengkaji ulang labelisasi cagar budaya.

Solopos.com, SOLO–Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kota Solo akan mengkaji ulang labelisasi seluruh bangunan maupun kawasan cagar budaya di Kota Bengawan. Kajian ulang meliputi nilai sejarah, arkeologis, arsitektural, usia, serta ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan cagar budaya.
“Kajian sudah mulai kami lakukan setelah dilantik 8 Oktober lalu,” ujar Koordinator TACB Solo, Titis Srimuda Pitana ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (19/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Titis mengatakan selama ini labelisasi terhadap 170 bangunan dan kawasan cagar budaya belum melalui kajian dari tim ahli cagar budaya. Kajian ini dinilai penting untuk mengetahui sisi sejarah, arkeologis, arsitektural, usia maupun ilmu pengetahuan dari bangunan dan kawasan tersebut. Ia mengatakan hasil kajian akan menjadi dasar TACB dalam menetapkan bangunan dan kawasan masuk kategori cagar budaya atau tidak. Kategorisasi ini sekaligus terkait pemberian insentif bangunan cagar budaya yang akan diberikan Pemkot bagi pemilik bangunan. Selain itu kajian dilakukan untuk pemanfaatan bangunan dan kawasan cagar budaya.

“Kami akan mencabut labelisasi cagar budaya jika nantinya hasil kajian ada bangunan atau kawasan ternyata tidak memenuhi kriteria,” katanya.

Sesuai Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, penetapan cagar budaya harus memenuhi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, arkeologis, arsitektural dan usia. Titis menargetkan kajian ulang bangunan dan kawasan cagar budaya rampung pada tahun depan.

Dengan perhitungan, empat bangunan atau kawasan yang dikaji ulang setiap pekannya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso mengatakan hingga kini masih menyusun dasar untuk pemberian insentif. Pemkot tengah mengupayakan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, paling tidak berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kami masih menunggu kajian ulang dari TACB untuk merealisasikan insentif itu,” jelas dia.

Menurut dia, perawatan bangunan cagar budaya memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemberian insentif ini bukan untuk kepentingan pemilik bangunan. Insentif diberikan untuk kepentingan umum yang ikut merasakan manfaat di bidang ilmu pengetahuan dari keberadaan bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh perorangan.

“Sebagai bentuk penyelamatan BCB, sekarang kita lakukan pelabelan BCB dulu. Baru nanti memberikan perawatan,” kata dia.

Selain mengkaji ulang, Agus mengatakan TACB juga akan me-reinventarisasi BCB di Kota Bengawan. Reinventarisasi dilakukan ihwal masih banyaknya kawasan maupun bangunan tercecer belum masuk dan terdaftar dalam SK Wali Kota tentang Kawasan, Bangunan Cagar Budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya