SOLOPOS.COM - G.R.Ay Koes Moertiyah atau Mbak Moeng meninjau lokasi tembok yang runtuh di Kompleks Keraton Solo, Senin (15/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Reruntuhan tembok Keraton Solo yang ambruk tidak boleh disingkirkan secara asal.

Solopos.com, SOLO — Reruntuhan tembok bangunan di Kompleks Keraton Solo yang ambruk pada Senin (15/1/2017) malam belum sepenuhnya disingkirkan dari jalan depan Sasana Putro hingga Selasa (16/1/2018) siang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyampaikan batu bata sisa reruntuhan tembok tidak akan disingkirkan begitu saja melainkan dipereteli satu per satu. “Karena bangunan cagar budaya, batu bata harus diteteli satu-satu, dan harus disimpan. Nanti kalau dibuang melanggar UU Cagar Budaya,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa.

Dia mencontohkan saat revitalisasi bungker di Balai Kota, BPCB juga memerintahkan agar batu bata dipereteli satu per satu. Disinggung masalah keterlambatan pemeliharaan bangunan Keraton, Rudy pun tak memungkirinya.

“Mestinya kalau persoalan kemarin [UPT atau badan pengelola Keraton] selesai, kami bisa kasih anggaran. Kalau dari kemarin-kemarin boleh membentuk UPT mungkin enggak akan seperti ini.”

Seperti diketahui, lokasi tembok runtuh tak jauh dari Sasana Putra, kediaman Paku Buwono (PB) XIII. Salah satu adik PB XIII, G.R.Ay. Koes Moertiyah, yang akrab disapa Moeng menyampaikan telah berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar membuat kajian terkait penanganan tembok runtuh di lingkungan Keraton.

Baca:

Tembok Keraton yang Runtuh bakal Direhabilitasi, Ini Langkah BPCB

Tembok Keraton Runtuh, Jalan Depan Sasana Putra Ditutup

Selain itu, Keraton juga sudah membuat laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tembusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jateng, dan Wali Kota Solo. Menurut Moeng, selain faktor usia, tembok di lingkungan Keraton rawan rusak dan bengkah terangkat akar tanaman keras yang ada di sekitarnya.

“Dulu, warga magersari di keraton sebenarnya tidak boleh menanam tanaman keras. Salah satu dampaknya seperti ini, akarnya terangkat merusak bangunan tembok.”

Pengageng Parentah Karaton Solo, K.G.P.H. Dipokusumo, mengatakan lokasi tembok pagar tersebut merupakan pembatas gedung sentral dengan Dalem Prabuwinatan. Gedung sentral atau Pradikta dibangun pada era PB X. Bangunan tersebut merupakan pusat pengelolaan listrik untuk Keraton Solo.

“Tadi saya sudah dihubungi BPCB Jawa Tengah. Rekomendasi dari BPCB, tembok akan dirobohkan dan direkonstruksi, dikembalikan seperti semula,” kata Dipo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya