SOLOPOS.COM - Suasana gerbang masuk sisi barat di Benteng Vastenburg, Solo, Jumat (26/2/2016). Pemkot Solo berencana merevitalisasi jembatan dan gerbang sisi barat tersebut sesuai dengan desain asli yang tersimpan di Belanda. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Cagar budaya Soli, tim akan mencari dokumen tentang Benteng Vastenburg.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengirim tim ke Belanda untuk mencari dokumen resmi Benteng Vastenburg. Langkah ini terkait rencana Pemkot merestorasi kawasan Benteng Vastenburg.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tahapan pertama restorasi akan dikerjakan pada pintu gerbang Benteng Vastenburg. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ingin mengembalikan kawasan meliputi bangunan Benteng Vastenburg seperti zaman dulu. Rudy bahkan berencana mengirimkan tim terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) ke Belanda. “DPU dan DTRK nanti ke Belanda untuk melihat dokumen Benteng Vastenburg yang asli seperti apa. Nanti akan kita kembalikan seperti dulu,” kata Rudy kepada wartawan di sela-sela penanaman pohon di Benteng Vastenburg, Jumat (26/2/2016).

Rudy mengatakan restorasi sebagai tahapan awal dikerjakan pada pintu gerbang utama yang berada di sisi barat maupun timur. Rudy serius ingin mengakuisisi Benteng Vastenburg. Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot untuk bisa mengakuisisi bangunan cagar budaya tersebut. Setelah meminta akuisisi lahan parkir di samping Bank Danamon, Pemkot juga meminta akusisi bangunan Benteng Vastenburg. Surat permohonan akusisi bangunan Benteng Vasteburg telah diserahkan Pemkot ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Kami tinggal menunggu surat keputusan mengelola bangunan Benteng Vastenburg,” katanya.

Bangunan Vastenburg selama ini tercatat sebagai aset Kemenhan. Harapannya dengan pengambilalihan bangunan maka langkah untuk mengakuisisi seluruh kawasan Benteng semakin terbuka. Diketahui lahan Benteng Vastenburg seluas 56.788 meter persegi terbagi dalam sembilan persil. Yaitu, atas nama PT Benteng Perkasa Utama (3 persil), PT. Benteng Gapura Tama (3 persil), satu persil dimiliki Bank Danamon, dan dua persil dimiliki perseorangan. Untuk hak guna bangunan (HGB) Nomor 606 dan 607 di kawasan Benteng Vastenburg pada 2002 lalu telah diperpanjang dengan masa berlaku selama 30 tahun, artinya sampai 2032 mendatang. Adapun dua HGB ini dimiliki oleh satu orang dengan luasan masing-masing 3.673 meter persegi dan 3.348 meter persegi.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Agus Djoko Witiarso sebelumnya mengakui selama ini Pemkot kesulitan untuk mengakuisisi seluruh kawasan Benteng Vasteburg. Disamping persoalan anggaran, adanya beberapa kepemilikan lahan di sana juga menjadi kendala utama dalam langkah akuisisi Benteng Vastenburg.

“Kalau bangunan sudah kita kelola sendiri, tinggal melangkah untuk mengakusisi lahan yang kini dimiliki perseorangan,” katanya.

Sejauh ini, Pemkot tidak main-main untuk mengakuisisi kawasan Benteng Vastenburg. Menurutnya, kawasan cagar budaya yang kini telah berpindah tangan ke perseorangan harus diambil alih Pemerintah. Diakuinya, dana yang dibutuhkan untuk akuisisi kawasan Benteng Vastenburg sangat besar. Karena itu, Pemkot meminta ada langkah konkrit dari Pemerintah Pusat untuk menyelamatkan benda cagar budaya tersebut.

“Idealnya Benteng Vastenburg bisa dikelola pemerintah, untuk memudahkan dalam hal pemeliharaan dan pelestarian agar tetap utuh dan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya