SOLOPOS.COM - Dalem Joyokusuman (Dok/Solopos/Agoes Rudianto)

Cagar budaya Solo, revitalisasi dalem Joyokusuman akan dilakukan pada 2016.

Solopos.com, SOLO–Dalem Joyokusuman di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon akan direvitalisasi Pemkot pada 2016 mendatang. Pemkot telah mengantongi izin pengelolaan fisik dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas bangunan cagar budaya (BCB) tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Agus Djoko Witiarso ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2015), mengatakan secara umum kondisi Dalem Joyokusuman mendesak untuk direvitalisasi. Beberapa bagian bangunan kondisinya rusak, seperti struktur bangunan atap, lantai dan dinding yang mengalami kerusakan. Tak hanya itu bagian utama seperti talang air juga mengalami kerusakan.

“Kami sudah mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi itu,” kata Agus.

Agus mengatakan revitalisasi total bangunan Dalem Joyokusuman membutuhkan dana besar. Dana tersebut tidak mampu jika dibebankan hanya pada APBD Kota Solo, sehingga dibutuhkan kucuran dana bantuan dari Pemerintah Pusat. Ditanya besaran biaya yang dibutuhkan, Agus mengatakan masih menghitungnya. Pemkot kini tengah menyusun detail engineering design (DED) revitalisasi Dalem Joyokusuman. “Dari DED itu nanti bisa diketahui berapa dana yang dibutuhkan untuk revitalisasi,” kata Agus.

Yang terpenting, Agus mengatakan Pemkot berkomitmen untuk merevitalisasi Dalem Joyokusuman. Meskipun, lanjut dia, Pemkot baru sebatas mengantongi izin pengelolaan fisik dari Kejakgung. Artinya, Pemkot bisa memperbaiki bangunan tersebut. Mandat itu diberikan agar bangunan yang masuk Benda Cagar Budaya  (BCB) dapat dirawat dari kerusakan. “Ini baru sebatas pengelolaan fisik saja. Sehingga Pemkot Solo hanya memiliki wewenang untuk memperbaiki bangunan itu dari kerusakan,” katanya.

Agus mengatakan revitalisasi Dalem Joyokusuman tidaklah mudah. Prosesnya harus mengantongi izin dari Balai Pelestarian cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Hal ini mengingat bangunan Dalem Joyokusuman masuk dalam bangunan cagar budaya yang dilingkungan Undang-Undang. “Perlu ada perlakukan khusus saat direvitalisasi,” kata dia.

Seperti diketahui,  Dalem Joyokusuman, merupakan aset sitaan dari Widjanarko Puspoyo yang terjerat kasus korupsi pada 2008 lalu. Dalem Joyokusuman yang berada di wilayah Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar kliwon itu memiliki luas 8.253 meter persegi dengan nilai jual senilai Rp26,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya