SOLOPOS.COM - Salah satu benda cagar budaya di Solo, Gedung Kavallerie-Artillerie. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos/ilustrasi)

Perlindungan cagar budaya di Kota Solo mulai digiatkan salah satunya dengan membentuk tim ahli cagar budaya.

Solopos.com, SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera membentuk tim ahli cagar budaya (TACB). Setelah delapan pakar dari berbagai unsur dinyatakan lolos uji kompetensi mendapat sertifikat ahli cagar budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Agus Djoko Witiarso ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (18/5/2015), mengatakan pembentukan TACB mendesak untuk direalisasikan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Di mana sesuai kualifikasi persyaratannya, anggota tim harus memiliki kompetensi sertifikat ahli cagar budaya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Komposisi anggota tim ahli cagar budaya ada tujuh orang, rinciannya dua dari unsur pemerintah, dua akademisi, dua perwakilan assosiasi profesi serta satu perwakilan dari LSM [lembaga swadaya masyarakat],” kata Agus.

Namun, Agus mengatakan Pemkot mengirimkan delapan orang untuk mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikat sebagai ahli cagar budaya. Delapan orang tersebut ternyata dinyatakan lolos uji kompetensi. Sertifikasi uji kompetensi baru diterima Pemkot sepekan kemarin. Pihaknya menargetkan tim bisa dilantik pada awal tahun depan. Selanjutnya, mereka akan bertugas untuk melakukan kajian atas bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sekarang tinggal menunggu unsur pemerintah. Nanti kami akan mengirimkan dua orang PNS [pegawai negeri sipil] ahli cagar budaya untuk mengikuti uji kompetensi itu,” katanya.

Agus mengatakan dengan dibentuknya TACB, artinya pelabelan benda dan bangunan cagar budaya (BCB) yang sempat mandek bisa dilanjutkan kembali. Kajian tim ahli cagar budaya merupakan salah satu prosedur yang ditetapkan dalam Undang Undang Cagar Budaya. Agus mengatakan sudah ada 175 bangunan di Kota Solo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Rinciannya, 100 bangunan ditetapkan pada tahun ini melalui surat keputusan DTRK. Sedangkan 70 bangunan telah ditetapkan oleh Wali Kota Solo. Sedangkan lima lainnya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Penetapan ini tanpa melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya, termasuk bangunan yang ditetapkan pada tahun ini. Karena tim ahli belum terbentuk,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot terus fokus dalam penyelamatan benda cagar budaya di Kota Solo. Pemkot akan melakukan labelisasi bangunan cagar budaya. Pemkot juga akan memberikan insentif bentuknya dana pemiliharaan bangunan yang telah ditetapkan sebagai bendah cagar budaya.

Delapan Pakar Ahli Cagar Budaya

Suprapto Suryo Sudarmo
K.G.P.H Dipokusumo
Ardus M. Sawega
Titis Srimudo Pitomo
Hery Priyatmoko
Susanto
Kusumaningdiyah
Putu Ayu P. Gustiananda

Sumber: DTRK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya