SOLOPOS.COM - Pembukaan DMZ 3D Museum di Kota Lama Semarang. (Twitter.com-@PemkotSemarang)

Cagar Budaya di Kota Lama Semarang yang dicat warna-warni melanggar peraturan daerah.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang menyoroti pemanfaatan bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, eks-Gedung Van Dorp, yang kini bagian depannya dicat berwarna-warni. “Kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8/2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Koya Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eks-Gedung Van Dorp itu kini difungsikan menjadi Dream Museum Zone (DMZ), yakni museum tiga dimensi (3D) yang menampilkan setidaknya 120 gambar 3D yang dilukis langsung di lantai dan dinding bangunan cagar budaya itu. Bagian depan gedung tersebut juga dicat berwarna-warni menyesuaikan beragam gambar 3D yang terdapat di dalamnya meskipun tidak mengubah struktur fasad atau bagian depan bangunan.

Dalam perda itu, kata Supriyadi, diatur tentang konsep elemen dan warna yang digunakan pada bangunan kuno, di antaranya warna asli pada bagian yang memiliki nilai sejarah harus dipertahankan. Menurut dia, bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama Semarang memang harus dimanfaatkan agar bisa kembali “hidup”, seperti dengan dijadikan museum 3D yang bisa menarik wisatawan datang ke kawasan itu.

“Kami mendukung gedung itu dimanfaatkan sebagai museum 3D, namun kan harus mematuhi perda. Penggunaan cat berwarna-warni di bagian depan gedung jelas melanggar perda,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Semestinya, kata dia, pemilik gedung itu harus menyesuaikan dengan gedung-gedung yang ada di sekitarnya dalam pemilihan cat, apalagi gedung tersebut berada di jalan utama di kawasan Kota Lama Semarang. “Solusinya, kami minta warna di bagian depan gedung itu dikembalikan ke warna aslinya. Kalau untuk di dalam gedung, sesuai dengan fungsi barunya sebagai museum 3D, silakan saja,” katanya.

Selain itu, Supriyadi menambahkan eks-Gedung Van Dorp itu memiliki nilai sejarah sehingga di bagian tertentu dalam gedung pun harus dibikin semacam penanda tentang sejarahnya sebagai edukasi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah Satrio Nugroho mengatakan penggunaan cat warna-warni pada eks-Gedung Van Dorp itu menghilangkan unity dengan bangunan di sekitarnya. “Yang namanya Kota Lama itu itu kawasan, bukan gedung per gedung dan setiap gedung punya nilai sejarah. Dengan tampilan warna-warni, fasad atau tampilan bangunan jadi berbeda, aneh,” katanya.

Untuk bagian dalam, kata dia, sesuai dengan fungsi barunya harus mengalami perubahan tidak masalah, sebagaimana banyak bangunan kuno di luar negeri, tetapi tampilan luarnya harus dipertahankan. “Bicara soal sejarah, Gedung Van Dorp itu punya sejarah di bidang industri percetakan. Ya, kembalikan lagi ke warna aslinya. Solusinya itu. Di bagian dalam mau dibuat museum boleh saja,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya