SOLOPOS.COM - Sebuah rumah kuno di kawasan Pengok, Jogja. Kawasan ini menyimpan banyak bangunan kuno sehingga bakal ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya (KCB) di Jogja. (skyscrapercity.com)

Sebuah rumah kuno di kawasan Pengok, Jogja. Kawasan ini menyimpan banyak bangunan kuno sehingga bakal ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya (KCB) di Jogja. (skyscrapercity.com)

JOGJA – Proses penetapan tiga kawasan cagar budaya (KCB) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meliputi kawasan Baciro, Pengok dan Jetis belum bisa dilakukan tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain proses penilaian belum selesai dilakukan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Jogja masih menunggu peraturan terbaru terkait BCB. Dengan demikian, jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Widiastuti, penetapan Pengok, Baciro maupun Jetis sebagai kawasan KCB masih menunggu proses penilaian dan aturan selesai.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah sebagai implementasi dari UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya rencananya akan disahkan akhir tahun ini. Belum adanya PP tersebut, menghambat pihaknya untuk menetapkan usulan tiga kawasan tersebut. Pasalnya, dalam UU tersebut mensyaratkan penetapan bangunan menjadi BCB atau BWB harus ada rekomendasi dari tim ahli yang bersertifikasi.

“PP tersebut dibutuhkan karena mengatur hal-hal teknis. Baik itu proses bangunan atau benda menjadi BCB atau BWB maupun teknis penetapannya. Sebenarnya sudah ada Perda Cagar Budaya DIY. Cuma, Perda juga belum mengatur secara spesifik,” jelas Widia, Jumat (16/11/2012). Sekadar diketahui, di wilayah DIY sekitar 550 bangunan yang terdata sebagai BCB. Adapun untuk KCB, baru terdapat enam KCB di DIY mulai dari Malioboro, Kraton, Pakualaman, Kotabaru, Kotagede dan Imogori. Tahun ini, direncanakan Pemkot menambah tiga kawasan Baciro, Pengok, dan Jetis sebagai KCB.

Ketiga kawasan itu, kata Widia, memiliki kekhasan tersendiri. Kawasan Pengok memiliki sejarah perkembangan stasiun kereta api dengan bangunan-bangunan berciri arsitektur indis. Adapun kawasan Baciro, hampir sama dengan kawasan Pengok hanya nilai sejarahnya lebih tinggi. Untuk kawasan Jetis, lanjut Widia, memiliki ciri khas bangunan-bangunan arsitektur Indisch awal 1900 atau abad ke 20.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Jogja Foki Ardianto, mengakui sebenarnya Raperda Cagar Budaya tahun ini dihabas. Namun karena ada evaluasi gubernur maka Raperda tersebut dimasukkan kembali pada Prolegda 2013. “Menurut kajian dari Kemenhumham, sebenarnya masih harus menunggu grand design tentang kebudayaan dari Pemerintah DIY sebagai akibat disahkannya UU No 13/2012 UU Keistimewaan DIY karena kebudayaan termasuk 5 kewenangan yang diatur dalam Perdais,” tukas Foki.

Senada dengannya, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Rifki Listianto menambahkan, Raperda Cagar Budaya rencananya akan mengatur lebih ketat tentang perubahan bangunan yang masuk BCB dan KCB. “Tahun depan sudah siap untuk masuk pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus),” sambungnya.

Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya) Johanes Marbun menuturkan, dibandingkan kota lain, Jogja memang lebih baik dalam perlindungan BCB dan BWB. Tapi, ia mengingatkan, banyak bangunan yang telah ditetapkan menjadi BCB mudah berubah bentuk dan fungsi. “Yang paling jelas perubahan bekas balai pelatihan di komplek Mardi Wuto. Sekarang, hilang semuanya digantikan dengan komplek pertokoan,” kritiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya