SOLOPOS.COM - Foto SMA "17" JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto SMA “17”
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Penetapan tersangka perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Jogja akan dilakukan setelah tim penyidik pegawai negeri sipil memperoleh kepastian dari saksi ahli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan memanggil setidaknya empat saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus perusakan bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut pada Kamis (23/5),” kata Koordinator Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perusakan Bangunan Cagar Budaya Nursatwika di Jogja, Rabu (22/5).

Menurut dia, apabila dari hasil keterangan saksi ahli menyatakan bahwa kejadian pembongkaran bangunan cagar budaya yang digunakan untuk aktivitas belajar mengajar dua sekolah swasta tersebut merupakan tindakan perusakan, tim segera menetapkan tersangkanya.

Keempat saksi ahli yang akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan tersebut di antaranya berasal dari ahli Dinas Kebudayaan DIY, ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta dan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB).

“Saksi ahli yang akan dipanggil seluruhnya berasal dari DIY. Tidak ada saksi yang berasal dari luar,” katanya.

Nursatwika mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka sekitar dua hari setelah penyampaian keterangan dari saksi ahli.

“Kami harus bergerak cepat dalam penanganan kasus seperti ini. Setelah ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan kasus akan dilakukan di Polda DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya