SOLOPOS.COM - Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi

Solopos.com, SEMARANG — Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat peraturan daerah (perda) untuk melindungi bangunan kuno di kota lama.

Pembuatan perda tersebut, menurut Ketua DP2K Semarang, Prof. Eko Budihardjo, sangat mendesak supaya bangunan kuno bersejarah tidak punah.
”Pemkot Semarang supaya segera membuat perda tentang konservasi bangunan bersejarah,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Senin (25/11/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan Prof. Eko Budihardjo ini menanggapi robohnya bangunan rumah kuno di Kota Lama, Semarang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan empat orang menderita luka, Minggu (24/11/2013).

Dengan adanya perda tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan upaya perlindungan terhadap bangunan kuno bersejarah yang di Kota Semarang dan ada sanksi hukum kepada pihak yang melanggar. ”Perda menjadi payung hukum untuk melakukan langkah intensif dan disintensif bangunan kuno bersejarah,” tandasnya.

Langkah intensif, kata Prof. Eko panggilan akrab Eko Budihardjo, Pemkot memberikan bantuan pemeliharaan dan perbaikan bangunan-bangunan bersejarah. Sedangkan langkah diintensif memberikan sanksi kepada para pemilik bangunan rumah kuno yang dengan sengaja mangkir, membiarkan bangunan rusak.

”Dari data yang kami miliki jumlah bangunan tua di kawasan Kota Lama Semarang ada sekitar 101 gedung,” ungkap mantan Rektor Undip Semarang.

Kondisi 101 gedung itu, imbuh dia, sebagian besar tidak terawat atau mangkrak, hanya beberapa masih digunakan semisal Gereka Blenduk dan Kantor Jasa Raharja. ”Bila tidak segera dilakukan langkah penyelamatan, gedung tersebut rawan roboh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Semarang, Ahyani menyatakan pembuatan perda konservasi bangunan bersejarah memerlukan pengkajian mendalam. ”Pembuatan perda tersebut apakah bertentangan dengan hukum di atasnya atau tidak, sehingga perlu dikakukan pengkajian dulu,” ungkap dia.

Apalagi imbuh dia, bangunan kuno di kawasan kota lama tersebut kebanyakan milik pribadi yang sengaja dibiarkan telantar supaya diperbaiki Pemkot. ”Sebenarnya telah dibentuk Badan Pengawasan Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kota Semarang, tapi masih sulit melakukan pendataan,” ujar Ahyani.

Ahyani menambahkan Wali Kota Semarang, Hendra Prihadi, telah mengunjungi dan memberikan santunan uang kepada keluarga korban Endang yang meninggal dunia tertimpa bangunan rumah kuno di kota lama, Minggu (24/11/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya