SOLOPOS.COM - Gedung Sekolah SMA "17" mulai dibongkar. (JIBI/Harian Jogja/'GIGIH M Hanafi)

Gedung Sekolah SMA “17” mulai dibongkar. (JIBI/Harian Jogja/’GIGIH M Hanafi)

JOGJA—Pemerintah DIY membentuk tim khusus untuk menyelidikan kasus perusakan bangunan cagar budaya milik Yayasan Pengembangan Pembangunan (YPP) “17”. Tim tersebut terdiri dari Dinas terkait, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jogja dan Polda DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Tim Penyidikan Perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Nursatwika mengatakan, tim tersebut akan mulai bekerja pada Rabu (22/5/2013) ini. Penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk langkah pertama, kami akan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi pertama yang akan kami mintai keterangan adalah Kepala SMA “17” 1 Suyadi,” jelas Nur saat dihubungi, Selasa (21/5/2013).

Menurutnya, kasus perusakan BCB di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut dikategorikan sebagai kasus khusus dan berat. Pihaknya menargetkan batasan waktu hingga 120 hari bagi penyidik untuk bisa membawa kasus tersebut hingga diajukan ke pengadilan. Dalam proses penyidikan nanti, sambungnya, PPNS akan menggunakan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya meskipun Pemerintah DIY juga memiliki Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya.

“Perda yang ada saat ini juga mengacu pada UU Cagar Budaya. Makanya, penyidikan pun didasarkan pada aturan yang lebih tinggi. Dalam UU tersebut, pelaku perusakan BCB bisa dikenai hukuman denda maksimal Rp5 M atau kurungan hingga 15 tahun,” kata Nur.

Meskipun seluruh proses penyidikan dipusatkan di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja, namun tidak menutup kemungkinan proses penyidikan dilakukan di Polda DIY atau di Dinas Kebudayaan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya