JOGJA-Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam advokasi perlindungan bangunan cagar budaya, Madya meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turun tangan menyelesaikan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya gedung SMA “17” 1.
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
“Dari hasil pencermatan di lapangan, ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait pembongkaran itu. Karenanya, gubernur harus segera memerintahkan aparatnya untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Koordinator Madya Jhohannes Marbun di Jogja, Jumat (17/5).
Menurut dia, bangunan yang dimanfaatkan sebagai gedung sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Gubernur DIY pada 2010, sehingga bangunan itu adalah bangunan yang dilindungi.
Apabila terjadi perusakan bangunan cagar budaya, kata dia, maka pelaku bisa dikenai sanksi tegas, yaitu ancaman kurungan atau denda, bahkan akan diminta untuk mengembalikan bangunan sesuai bentuk aslinya.
Dalam kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Jogja itu, ia mengatakan perlu dilakukan pencermatan tentang izin pembongkaran bangunan.
“Apakah pembongkaran itu legal atau tidak. Pembongkaran bangunan cagar budaya harus mengacu pada izin dari pemerintah. Jika tidak ada izin, maka pembongkaran dilakukan secara ilegal dan perlu diselidiki siapa pelakunya,” katanya.
Marbun juga mengatakan gubernur bisa sekaligus memeriksa kemungkinan kelalaian aparat dalam menyelamatkan bangunan cagar budaya.
“Jika pembongkaran dilakukan secara ilegal, maka sama saja telah melecehkan keputusan gubernur, dan institusi yang ada. Kepolisian juga harus bergerak cepat untuk menangani kasus ini,” katanya.