SOLOPOS.COM - Foto Proses Pembongkaran Gedung SMA "17" JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Proses Pembongkaran Gedung SMA “17”
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA-Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi bangunan cagar budaya, Madya mendesak agar bangunan SMA “17” 1 dan SMP “17” 2 yang telah dirusak, dikembalikan seperti semula.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Bangunan SMA ’17’ 1 dan SMP ’17’ 2 sudah dipastikan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY 2010, dan karena itu bangunan yang sudah dirusak tersebut harus dikembalikan seperti semula,” kata Koordinator Madya Jhohannes Marbun di Jogja, Selasa (21/5).

Menurut dia, pengembalian bentuk bangunan cagar budaya yang telah dirusak agar kembali seperti aslinya, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Bangunan SMA “17” 1 dan SMP “17” 2 sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya kategori C, karena bangunan tersebut memiliki sejarah sebagai bangunan yang menjadi Markas Komando Detasemen III Tentara Pelajar saat masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia melawan tentara Belanda.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, Madya memperkirakan kerusakan bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai pusat aktivitas kegiatan belajar mengajar dua sekolah itu, mencapai 70 persen.

Pembongkaran bangunan dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab pada pertengahan Mei ini, akibat adanya sengketa antara yayasan yang mengampu aktivitas belajar mengajar di lokasi tersebut, dan oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan bangunan di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 Jogja itu.

Selain menuntut pengembalian kondisi fisik bangunan agar seperti semula, organisasi nirlaba itu juga mendesak pemerintah segera memproses hukum pelaku perusakan tersebut.

“Kami yakin aparat yang berwajib sudah mengetahui nama pelaku perusakan bangunan itu. Karenanya, proses hukum harus segera dipercepat,” katanya.

Akibat kondisi bangunan sekolah yang tidak lagi memungkinkan untuk tempat belajar mengajar, maka pihak sekolah memindahkan seluruh siswa ke sekolah yang masih berada di bawah yayasan yang sama, yaitu ke SMP “17” 1 di Gowongan Lor, Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya