SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pemuda bernama Wawan Mardiyanto, warga Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, tertangkap basah mencabuti alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan Purbayan-Gawok, tepatnya sekitar Masjid Raya Iska, Jumat (8/3/2019) malam.

Saat kejadian, Wawan dipergoki warga setempat tengah mencabuti rontek Prabowo-Sandiaga Uno yang dipasang di pinggir jalan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (9/3/2019), Wawan diketahui mondar-mandir di ruas jalan itu. Dia sendirian mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna biru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di pinggir jalan ada beberapa APK Prabowo-Sandi yang dipasang berjajar. Kala itu, kondisi di sekitar lokasi kejadian cukup ramai. Tiba-tiba Wawan menghentikan laju sepeda motornya di pinggir jalan, lalu mencabuti beberapa APK Prabowo-Sandi yang dipasang di pinggir jalan.

“Pengurus takmir masjid sempat mengingatkan agar tak mencabuti APK di pinggir jalan. Pelaku tak bisa menjelaskan tujuan mencabuti APK pasangan calon presiden,” kata seorang sukarelawan Prabowo-Sandi yang juga Humas Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), Endro Sudarsono, kepada Solopos.com, Sabtu.

Warga langsung membawa Wawan ke ruang pengurus takmir Masjid Iska yang lantas melaporkan kejadian itu ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gatak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Laporan itu juga diteruskan ke aparat Polres Sukoharjo.

Tak berapa lama kemudian, dua komisioner Bawaslu Sukoharjo yakni Eko Budiyanto dan Muladi Wibowo mendatangi Masjid Iska. Beberapa anggota Panwascam Gatak juga tiba di lokasi kejadian. Mereka lantas memintai klarifikasi terhadap Wawan ihwal kasus pencabutan APK capres-cawapres.

“Informasi yang saya terima, Wawan mencabut enam APK Prabowo-Sandi di pinggir jalan. Namun, jumlah APK yang disita warga hanya dua buah,” kata Eko Budiyanto.

Wawan dimintai klarifikasi lebih dari dua jam oleh komisioner Bawaslu Sukoharjo. Ada dugaan bahwa pemuda tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Kasus pencabutan APK itu merupakan pidana murni yang penanganannya wewenang aparat kepolisian. Eko melimpahkan penanganan kasus itu ke Polres Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya