SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Empat pengembang pulau reklamasi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Anies digugat karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 yang berisi tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mempersilakan para pengembang untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan terkait reklamasi.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Baik secara pribadi maupun organisasi. Silakan saja menggugat,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Kamis (1/8/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan pertama didaftarkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (27/5) dan masih masuk dalam tahap persidangan.

Kedua, gugatan dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M untuk Gubernur Anies Baswedan. Perkara tersebut tercatat masuk dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT pada Rabu, (27/2) dan sedang dalam status minutasi.

Pengembang pulau M menggugat Anies karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Ketiga, Anies Baswedan digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F per tanggal 26 Juli 2019. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT dan dalam status pemeriksaan persiapan. PT Agung Dinamika Perkasa merupakan pengembang reklamasi pulau F selain PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Anies Baswedan digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Keempat, Anies Baswedan digugat oleh PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang reklamasi pulau H dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (18/9/2019). Hakim PTUN sudah mengetok palu atau memvonis bahwa keputusan Anies yang mencabut izin reklamasi pulau H tidak sah.

Sebelumnya, Anies Baswedan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menerima petikan putusan lengkap.

“Jadi, pengembang yang rencana meneruskan reklamasi kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding,” kata Anies, Senin (30/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya