SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos) — Calon Bupati (Cabup) Sragen dengan nomor urut empat, Agus Fatchurrahman, diduga melanggar aturan dalam kampanye hari pertama, Kamis (3/3/2011). Agus diduga kampanye di luar wilayah kampanye semestinya.

Ketua Panwascam Kalijambe, Hadi Khoiri, saat ditemui wartawan, mengatakan telah menerima laporan dari warga, bahwa Agus beserta rombongan sempat singgah di rumah warga Sambirembe, Kalijambe, bernama Parjo.  Setelah mendapat laporan, ia segera mengecek, namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan secara langsung. Kendati demikian, laporan ini tetap menjadi catatan dan akan dilaporkan ke Panwaskab agar dapat ditindaklanjuti. Apabila laporan itu benar, katanya, berarti Agus telah melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sesuai jadwal kampanye hari pertama, pasangan ADA (Agus Fatchurrahman-Daryanto-red) seharusnya hanya boleh berkampanye di Kecamatan Tanon, Mondokan, Miri dan Sumberlawang. Apabila terbukti Agus kampanye di Kalijambe berarti pelanggaran. Saya akan berkoordinasi dengan Panwaskab untuk mengambil langkah berikutnya,” paparnya.

Ditemui terpisah, Parjo, 51, tokoh masyarakat Dusun Sambirembe RT 8, Kalijambe, yang dikunjungi Agus, kepada wartawan membenarkan hal itu. Ia mengaku telah dikunjungi Agus beserta tujuh orang lainnya. Namun ia membantah kunjungan Agus itu sebagai kampanye. Ia mengatakan, Agus berkunjung hanya dalam rangka silaturahmi dan untuk meminta doa restu agar dirinya berhasil dalam Pilkada kali ini. “Beliau hanya mampir sebentar dan tidak menyampaikan visi misi seperti layaknya kampanye. Murni hanya silaturahmi,” terangnya.

(m93)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya