SOLOPOS.COM - CABULI ANAK -- Tersangka pelaku pencabulan, Abdul Koher alias Roni, 24 (kanan) diperiksa polisi di Mapolres Wonogiri, Rabu (21/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery S)

PENCABULAN -- Tersangka pelaku pencabulan, Abdul Koher alias Roni, 24 (kanan) diperiksa polisi di Mapolres Wonogiri, Rabu (21/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery S)

Wonogiri (Solopos.com) – Abdul Koher alias Roni, 24, seorang penjual sate, harus menginap di sel tahanan Mapolres Wonogiri. Perantau asal Sampang, Madura yang kos di wilayah Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri itu diringkus polisi karena telah menodai Mawar, 16 (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu SMPN di Selogiri.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Abdul Koher sebenarnya sudah beristri dan bahkan bakal menjadi seorang ayah, karena istrinya yang berada di Madura sedang hamil delapan bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang diperoleh Espos, Rabu (21/9/2011), aksi pencabulan itu sebenarnya terjadi akhir Agustus lalu namun baru dilaporkan ke polisi pertengahan September. Pelapor adalah kakak korban yang awalnya curiga melihat adiknya tidak pulang ke rumah.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo melalui Kaurbinops Reskrim Iptu Sukadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika menceritakan, mereka telah menahan tersangka sejak beberapa hari lalu. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan agar persoalan menjadi jelas. Dari keterangan korban dan pelaku terungkap aksi persetubuhan dilakukan di rumah kos tersangka sebanyak tiga kali,” papar Sukadi. “Tersangka juga memperlihatkan video porno di ponsel kepada korban sebelum melakukan aksinya yang kedua,” ujar Sukadi.

Sukadi menjelaskan, dalam kesehariannya, korban hanya tinggal bersama kakaknya lantaran kedua orangtua mereka merantau di Jakarta. “Korban setiap hari pulang ke rumah. Suatu ketika kakak korban curiga karena adiknya tidak pulang dan menanyai korban. Dari cerita adiknya itulah, kejadian dugaan persetubuhan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Tersangka Abdul Koher alias Roni mengaku baru kenal dengan korban. Menurutnya, dirinya berkenalan dengan korban melalui temannya yang bernama Topan. “Saya diberi nomer telepon dan SMS-an untuk kencan. Kami melakukan tiga kali di rumah kos,” akunya.

Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP, yakni melarikan anak tanpa izin. Ancaman hukuman bagi kasus ini adalah 15 tahun penjara.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya