SOLOPOS.COM - 7 tersangka pencabulan terhadap siswi SMK di Boyolali, Jumat (5/10/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

7 tersangka pencabulan terhadap siswi SMK di Boyolali, Jumat (5/10/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali menangkap tujuh tersangka pelaku pencabulan terhadap JW, 16, warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Korban tercatat sebagai salah seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Dua dari tujuh pelaku, yaitu Wahyu Fitri Adi dan Dirgantara Aditya, adalah warga Kecamatan Sawit, Boyolali. Sedangkan lima pelaku lainnya, masih tercatat sebagai pelajar di beberapa sekolah, AS, EP, GC, WA dan RA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan penangkapan ketujuh tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua korban kepada petugas Polsek Sawit, awal Oktober 2012 ini.

Dari laporan tersebut diketahui pencabulan itu dialami korban antara Juli-Agustus. Kejadian itu terjadi dua kali, salah satunya sebelum bulan Puasa lalu, yaitu saat tradisi padusan. Saat itu, korban yang diketahui masih mengenakan seragam sekolahnya itu, dijemput tersangka AS di sekolah korban, kemudian diajak ke sebuah rumah kosong di Sawit. Di rumah kosong itulah, korban lantas dikerjai AS bersama enam tersangka lainnya. Perbuatan bejat itu dilakukan para tersangka terhadap korban secara bergiliran di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Kasus pencabulan tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian. Berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan sikap korban sejak sebulan terakhir ini. Setelah didesak orangtuanya, korban pun mengaku telah mengalami kejadian tersebut.

Dari laporan orangtua korban, petugas pun kemudian menangkap ketujuh pelaku dan saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa celana dalam dan seragam yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.

Saat diperiksa, beberapa tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat mereka terhadap korban lebih dari satu kali. Bahkan, WA yang mengaku sebagai mantan pacar korban, mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

Atas perbuatan mereka, para tersangka pun dijerat Pasal 8 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

”Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal senilai Rp300 juta,” kata Kasatreskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya