SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam rilis kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu warung fotokopi di wilayah Purbayan, Kotagede, Rabu (14/4/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA -- Polsek Kotagede meringkus DS, 26, seorang pria penjaga warung fotokopi di wilayah Kemasan, Purbayan, Kotagede, Kota Jogja. DS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AD, 14, seorang pelajar menengah pertama di Jogja.

Aksi itu dilakukan DS pada 10 April lalu saat korban mencetak tugas sekolah di tempatnya bekerja. Penangkapan DS dilakukan setelah ada laporang dari orang tua korban. "Kami langsung kumpulkan barang bukti dan mendengar keterangan saksi lalu disimpulkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan. Tapi tersangka belum mau mengaku," kata Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, Rabu (14/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek menjelaskan setelah pelecehan tersebut, korban merasa tidak nyaman dan resah. Dia lantas melaporkan insiden itu ke orang tuanya dan langsung membuat laporan ke Polsek terdekat. "Langsung kami tidak lanjuti, meski dari keterangan yang minim, namun ada bantuan kamera CCTV serta potongan foto," kata Kapolsek.

Baca juga: Tukang Pijat Asal Sukoharjo Divonis Hukuman Mati Oleh MA

DS melakukan aksi cabulnya pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 17.37 WIB. Saat itu, korban datang ke warung fotokopi DS untuk mencetak file tugas yang tersimpan di smartphone-nya. Korban dipersilakan duduk di bangku dan DS membantu di sebelahnya.

Sambil sesekali mengobrol, tersangka lantas memegang tangan korban dan melanjutkan aksinya sampai ke perut dan bagian bawah payudara korban. Tak hanya itu, sambil sesekali melayani pelanggan lainnya, tersangka juga menyempatkan diri untuk memegang atau memperbaiki hijab korban lalu menggosokkan alat kelaminnya ke punggung korban.

"Orang tua langsung melaporkan karena takut kondisi psikologis anak terganggu karena kejadian itu," jelas Kapolsek.

Dalami Kasus

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto, mengatakan tersangka telah bekerja di warung fotokopi tersebut selama kurang lebih dua tahun. Polisi masih mendalami apakah kejadian itu yang pertama dilakukan pelaku, atau sudah ada kasus sebelumnya.

Baca Juga: Begini Sadisnya Yulianto, Jagal Kartasura yang Akhirnya Dihukum Mati MA

Saat pemeriksaan, polisi mengecek dua kamera CCTV di lokasi kejadian dan mendapati bahwa kejadian pelecehan itu benar dilakukan tersangka. "Ada satu rekaman yang terlihat bahwa DS melakukan aksinya dengan cukup jelas, karena mereka duduknya juga cukup berdekatan," katanya.

Polisi ikut serta mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman kamera CCTV. Selain itu jaket korban yang dipakai saat kejadian, serta sehelai hijab hitam. Akibat perbuatannya, DS diancam dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya