SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan. (Freepik)

Solopos.com, JOMBANG – MSA, 39, seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi akibat mencabuli anak di bawah umur. Sayangnya, dia selalu mangkir dari panggilan polisi. Kini, kasus pencabulan itu diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

MSA yang merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, ini merupakan pengurus pondok pesantren yang dilaporkan sejak Desember 2019. Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, mengancam bakal menjemput paksa MSA jika tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai ketentuan kalau dipanggil enggak datang ya polisi punya kewenangan untuk menjemput. Kalau tidak salah tidak usah takut. Polisi pasti melihat sesuatu sesuai hukum untuk menentukan seseorang salah atau tidak,” terang Kombes Pitra Ratulangi seperti dilansir Detik.com, Sabtu (19/1/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pencabulan dengan tersangka MSA sebelumnya ditangani Polres Jombang. Namun, sampai saat ini Polres Jombang belum melakukan rilis terhadap kasus tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum ditahan. Sebab, pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya