SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Ustaz bejat asal Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias Heri bin Dede, yang mencabuli belasan santrinya mempunyai banyak iming-iming untuk para korbannya.

Mulai dari menjadikan korbannya sebagai polwan hingga membiayai kuliah mereka. Dari perbuatan cabul pelaku, terlahir sembilan anak dan dua lainnya masih dalam kandungan para korban.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/12/2021) lalu, terungkap terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.

Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa memperdaya korban agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polwan. Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri Selama 5 Tahun 

“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita,” ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan seperti dikutip Okezone, Kamis (9/12/2021).

Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa menyebutkan terdakwa memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan terdakwa menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.

“Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa.

Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya.

Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak. “Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak,” kata jaksa.

Terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya