SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi. (Freepik)

Solopos.com, PARIAMAN — VV, seorang pengasuh bayi di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) harus meringkuk di penjara. VV dipenjara karena mengaku telah mencabuli bayi berusia delapan bulan sembari melakukan video call sex (VCS) dengan suami.

Dilaporkan Suara.com dari Minangkabaunews.com, Senin (10/8/2020), VV mencabuli bayi yang ia asuh di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kota Pariaman, Sumbar, Kamis (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa bermula kala ibu korban, EH, 27, menanyakan kepada saksi bernama Lisa, 41, tentang keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama VV di kamar.

"Pada saat itu orang tua korban pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana.

Taman Wisata Terbesar di Asia Tenggara Jateng Valley Bakal Terhubung Tol Semarang-Solo

EH kemudian menuju kamar VV sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan popok pada anaknya. "Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," katanya.

Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti popok saja setelah si bayi buang air besar. "Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ucapnya.

Mengaku

Setelah didesak, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap si bayi. Ia mengaku menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil vcs dengan suami.

Duar! Mobil Pendaki Kecelakaan di Kemuning Karangnyar, Satu Orang Meninggal Dunia

VV mengaku melakukan perbuatan keji itu demi memenuhi nafsu sang suami yang jauh dari sisinya. "Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," kata Deny.

Atas perbuatannya, VV kini harus meringkuk di penjara. "Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya