SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, UNGARAN — Aparat Polres Semarang meringkus seorang pria berinisial SAR, 38, yang berprofesi sebagai driver ojek online karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban pencabulan itu merupakan anak tiri pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Betul, sudah kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, dikutip dari laman Internet resmi Divisi Humas Polri, Rabu (23/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yovan mengatakan kejadian pencabulan itu bermula saat korban duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD). Pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online melakukan tindakan pencabulan dengan modus mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

Baca juga: Remaja di Sragen Diduga Jadi Korban Pencabulan Pacar dan Temannya

Perbuatan bejat pelaku inipun terus berulang hingga menyetubuhi korban pada Februari lalu. Ketika itu, ibu kandung korban tengah pergi bekerja di sebuah pabrik garmen di Ungaran.

Selama tindak pencabulan hingga persetubuhan itu, korban sering mengalami trauma. Korban bahkan sering kabur dari rumah untuk tinggal di tempat pamannya.

Kepada pamannya pulalah korban akhirnya berani menceritakan peristiwa yang dialami. Paman korban pulalah yang akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa korban itu kepada ayah kandungnya yang tinggal di Jambi.

“Sebenarnya saat bapak [kandung] korban datang ke Ungaran sempat mediasi dengan dihadiri perangkat desa pada 11 Maret 2022. Namun, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Bapak kandung korban kemudian melapor ke Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang.

Baca juga: Ratusan Driver Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio, mengatakan korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. “Unit PPA Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi untuk melengkapi berkas,” ujarnya.

Tegar menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 76E UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya