SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

Solopos.com, SURABAYA — Komisaris Besar Polisi Purnawirawan (Kombes Pol Purn) Ignatius Soembodo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan anak kandung temannya. Bahkan, pencabulan itu dilakukan Soembodo sejak korban berusia lima tahun.

Selama ini, korban yang berinisial SK itu menjadi anak asuh dan tinggal bersama terdakwa. Ayah kandung SK merupakan teman dekat terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila mengatakan korban SK diasuh terdakwa sejak berusia tujuh bulan.

“Ayah kandung SK berinisial BS adalah teman dekat terdakwa,” kata Nur Laila kepada wartawan usai sidang yang digeral tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022).

Usai melahirkan SK, istri BS berinisial SW, mengalami depresi. Saat itu terdakwa menawarkan diri untuk merawat dan membesarkan bayi SK. Lantaran merasa sebagai teman dekat, BS pun mempercayakan pengasuhan bayi SK kepada terdakwa.

Baca Juga: Bejat! Mahasiswa Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

BS mengaku bersahabat dengan Soembodo sejak tahun 1988. Waktu itu, Samboedo menjabat sebagai Kapolres Bandung, Jawa Barat.

Sekitar tahun 2004, ketika BS menyerahkan bayi SK kepada terdakwa Soembodo, berjanji akan mengambil untuk selanjutnya membesarkan putri kandungnya itu ketika telah berusia tiga tahun.

Sejak SK masih bayi usia tujuh bulan tinggal bersama terdakwa Seombodo di Asrama Polisi kawasan Jembangan Surabaya. Namun, ketika SK telah berusia tiga tahun, BS mengaku kesulitan untuk mengambil kembali putrinya.

Sejak itu pula SK tidak pernah bertemu dengan ayah kandungnya. Menurut BS, sebagai ayah kandung, ketika menyatakan ingin bertemu putrinya, selalu dipersulit oleh terdakwa Soembodo.

Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TPF Masyarakat Sipil: Ada 12 Temuan Fakta

Meski tidak diperkenankan bertemu, BS menyatakan selalu rutin menitipkan uang kepada Soembodo untuk keperluan biaya hidup putrinya.

Hingga akhirnya pada tahun 2018 Soembodo menegaskan BS tidak diperbolehkan menemui putrinya lagi yang ketika itu telah berusia 14 tahun, kecuali membayar tebusan sebesar Rp20 miliar.

BS merasa permintaan Soembodo tidak masuk akal. Hingga akhirnya BS pun melapor ke Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur (Satgas PPA Jatim), yang langsung direspon dengan menjemput SK ke sekolahnya.

SK tidak menyianyiakan kesempatan itu, dengan menceritakan seluruh pengalaman pahitnya selama diasuh Soembodo kepada Tim Satgas PPA Jatim.

Baca Juga: Keanggotaan Fitnes Diputus, Pria Surabaya Dapat Ganti Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sejak usia lima tahun, SK mengaku kerap didatangi di kamarnya. Soembodo hampir setiap hari berbuat asusila terhadapnya di rumah Asrama Polisi Jambangan Surabaya, hingga usianya beranjak remaja.

Perkaranya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. SK yang kini berusia 18 tahun membeberkan kisah pilunya sebagai saksi korban di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengacara terdakwa Soembodo, Amos Don Bosco, menyatakan belum tentu kliennya selama membesarkan SK melakukan pencabulan. “Kita lihat saja nanti hasil persidangannya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya