SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga–Briptu Tri Ariyanto alias Endog, anggota satuan Polres Salatiga divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap siswi kelas I SMP berinisial De, 12. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Widijantono SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Salatiga dan dijaga oleh lebih belasan anggota kepolisian, Selasa (6/4).

Putusan itu lebih ringan tiga tahun dari tunutuan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan JPU, yakni Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP. Atas putusan tersebut, baik Wulandari SH selaku JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Kasus ini menjadi menarik lantaran korbannya adalah puteri dari mantan Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat SIK yang kini menjabat Kapolres Kendal. Sedangkan terdakwa saat itu adalah sopir isteri Kapolres.

Dalam pertimbangannya sebelum membacakan putusan, majelis hakim mengungkapkan dari keterangan sejumlah saksi salah satunya Agus Rohmat sendiri, pencabulan terjadi sedikitnya tiga kali. Dua kali di bulan April 2009, dan sekali di bulan Mei 2009. Peristiwa itu terjadi salah satunya di rumah dinas Kapolres di Jalan Diponegoro 82, tepatnya di kamar korban.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya