SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pria asal Kecamatan Jebres, Solo, AAA, yang ditangkap karena cabuli anak kandung sendiri yang berusia 13 tahun diancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan tersebut, Rabu (23/3/2022) sore. Menurut Kapolresta, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Bejat! Pria Jebres Solo Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 8 Kali

Ekspedisi Mudik 2024

“Di mana ancaman hukumanya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. Merujuk Pasal 81 ayat (3), hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.

Ade menjelaskan pria Jebres, Solo, itu sering kali melakukan aksinya cabuli anak kandung pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB atau malam hari. Ketika menjalankan aksi tersebut istri tersangka maupun anaknya yang paling kecil sedang tertidur pulas.

Baca Juga: Sakit Hati Diputus, Residivis Pembunuhan Cabuli Mantan Pacar

Pendampingan dan Konseling

“Tersangka melakukan aksinya dengan bujuk rayu, lalu menutupi aksinya dengan membentangkan selimut untuk menutupi korban dan tersangka. Di dalam satu ruangan, ada ibu, adik korban, korban dan tersangka. Dalam satu ruangan,” urainya.

Ditanya apakah ada ancaman tindak kekerasan dari pria Jebres, Solo, tersebut sebelum cabuli anak kandung sendiri, menurut Ade, tidak. Tersangka hanya membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan meminjaminya HP dan sepeda motornya.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Pencabulan Menikah di Mapolresta Solo

Ade menyatakan saat ini korban masih dalam pendampingan tim konseling baik dari Dinas Sosial (Dinsos) Solo maupun Satreskrim Solo. Saat ini, menurut Ade, kondisi korban relatif stabil, walau masih dalam pendampingan.

Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa percaya diri dan rasa trauma yang dialami. Seperti diberitakan sebelumnya, AAA dilaporkan istrinya ke polisi atas tindak pencabulan yang ia lakukan terhadap anaknya pada 6 Maret 2022 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AAA telah melakukan aksi bejatnya terhadap sang anak yang beranjak remaja sebanyak delapan kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya