SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Yanto Nugroho, 30, warga Dusun Karanglor RT 07/13, Desa Bejiharjo, pelaku pecabulan terhadap seorang gadis remaja, divonis tiga tahun dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri, Wonosari, Senin, (14/6).

Yanto dianggap bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JP) yakni kurungan selama empat tahun penjara.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Penasehat hukum terdakwa, Dwi Priyono mengatakan, vonis itu jauh dari memuaskan. Pasalnya, selama ini pihak majelis hakim dan JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi-saki pihak korban saja. Menurut dia, majelis maupun JPU tidak pernah mencoba mendatangkan saksi dari pihak terdakwa.

“Vonis tersebut tidak sesuai karena kami menilai saksi yang dihadirkan tidak pernah  secara langsung dan hanya mendengar dari keterangan korban.” Ujar Dwi kepada Harian Jogja seusai sidang.

Oleh karena itu, lanjut dia, terdakwa langsung mengajukan banding. “Terdakwa [Yanto] harusnya bebas karena setelah korban divisum pun tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual,” imbuh Dwi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada April lalu Yanto Nugroho mencabuli seorang gadis berinisial RR, 16, yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri. Saat itu, Yanto Nugroho mendatangi RR dan langsung bertindak tidak senonoh. Lantaran Yanto selalu mengiming-imingi akan dicukupkan segala kebutuhannya, korban hanya pasrah. Sejak saat itu perbuatan tidak senonoh itu terus berlangsung. Yanto diduga kuat melakukan pencabulan terhadap adik iparnya itu lantaran dendam dengan sang istri yang telah berselingkuh dengan pria lain.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya