Solopos.com, DEPOK — Aksi bejat dilakukan Ilham Lahya alias Aco, 26, warga Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ilham dibekuk polisi pada 30 Agustus 2018 lantaran mencabuli dua bocah di bawah umur yakni ZKA berusia 9 tahun dan MSF berusia 14 tahun.
Bejatnya lagi aksi Ilham dilakukan di masjid kawasan Jagakarsa Selatan, pada 22 Agustus 2018 lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan awalnya tersangka mengajak kedua korban menuju masjid tersebut.
“Lalu pelaku menyuruh korban untuk duduk dipangkuan pelaku,” kata Stefanus saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/10/2018), sebagaimana dikutip Suara.com.
Seusai memangku korban, Ilham lantas memijit bahu dan memasukan tangannya ke dalam celana ZKA. Ilham juga mencium bibir ZKA, serta memasukan lidahnya ke dalam mulut ZKA.
Usai birahinya terpenuhi, Ilham kemudian menyuruh ZKA pulang. Tak puas mencumbu satu bocah, Aco kemudian menggiring MSF menuju lantai II masjid.
Melihat kondisi lantai II di masjid itu sepi, Ilham lantas melancarkan aksi bejatnya. Namun, MSF ketika itu sudah merasa ada kejanggakan dari gelagat Ilham. Korban pun menolak saat Ilham memasukan tangannya ke dalam celana. MSF pun kemudian kabur saat tersangka mengiming-imingi uang.
“[MSF] Pergi meninggalkan pelaku,” kata Stefanus.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu ternyata menceritakan ke orang tua mereka. Kedua orang tua yang kaget mendengar hal itu lantas melaporkannya ke polisi.
Alhasil, berdasarkan laporan, polisi akhirnya meringus Ilham pada 30 Agustus 2018. Kini yang bersangkutan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Akibat perbuatannya itu, Ilham dikenakan Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.