SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga membacakan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres hasil revisi. Secara implisit Mahkamah Konstitusi (MK) menerima.

Ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan keputusan majelis hakim yang menerima gugatan patut diapresiasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Permohonan yang akan diperiksa secara implisit disebutkan permohonan yang diperiksa adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang,” katanya usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Seusai pembacaan gugatan oleh Bambang Widjojanto cs, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dan kuasa hukum pasangan Jokowi-Amin sebagai pihak terkait keberatan dengan hal tersebut.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan bahwa mereka tidak menerima mengacu pada Peraturan MK (PMK) 5/2019 terkait perubahan PMK 2/2019 terkait tahapan dan kegiatan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan soal perbaikan permohonan.

“Adanya lampiran Peraturan MK 2/2019, di situ dituliskan untuk PHPU pileg dan DPRD, tidak ada untuk perbaikan permohonan Pilpres,” jelasnya.

Tim Jokowi pun mengacu pada regulasi serupa. Selain itu mereka hanya mempersiapkan jawaban dari hasil gugatan awal. Oleh karena itu dia meminta agar termohon dan pihak terkait meminta agar jawaban yang diberikan bukan terhadap gugatan revisi.

Akan tetapi majelis hakim memutuskan agar keduanya tetap memberikan jawaban yang dibaca, termasuk gugatan hasil revisi.  Ketua majelis hakim Anwar Usman memberi perpanjangan waktu yang tadinya jawaban dilakukan pada Senin (17/6/2019) menjadi Selasa (18/6/2019). Apakah gugatan revisi itu diterima atau tidak, nanti akan diputus Mahkamah Konstitusi.

“Kemudian jawaban itu diserahkan sebelum jam sidang. Pukul 09.00 WIB jawaban sudah diserahkan ke kepaniteraan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya