SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Suparmi, 52, warga Dusun Dawung, Desa Pandanarum, Kecamatan Gabus, menjadi korban pembunuhan sadis, korban tewas dengan luka parah di punggung sebelah kiri akibat ditusuk pisau. Korban ditemukan di hutan petak 54-A RPH Juron, BKPH Dalen, KPH Gundi.

Pelaku pembunuhan, Krisna, 21, warga Dusun Sendangrao, Desa Gabus. Akhirnya berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di rumah mertuanya Dusun Kaluhan, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Rabu (19/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti (BB) berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban dan tas hitam milik korban,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Drs Eko Wahyudi Krisgiono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Widiana SH, ketika dihubungi Espos, Rabu (19/5).

Diungkapkan Kasatreskrim, kasus pembunuhan Suparmi, terjadi sekitar pukul 11.45 Jumat (14/5) lalu. Saat itu, korban pulang dari hajatan di rumah saudaranya di Dusun Ngrandon, Kelurahan Wirosari.

Ketika berjalan melewati hutan, korban ternyata dikuntit seorang laki-laki tak dikenal. Tanpa banyak cakap, begitu dekat pelaku langsung menusuk punggung korban dari arah belakang. Korban langsung tersungkur, saat itulah pelaku kemudian mengambil dua cincin korban.

Aksi pembunuhan tersebut baru diketahui Domo, Marno dan Sudaji, warga setempat yang melintas lokasi kejadian 30 menit setelah kejadian. Para saksi melihat ada orang tertelungkup di tepi jalan tengah hutan bersimbah darah.

Korban saat itu masih hidup, oleh warga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sayangm nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan. Kejadian ini dilaporkan saksi ke Ketua RT dan keluarganya.

Kebetulan anak korban adalah anggota Polsek Sulursari, Bripka Sarimin. Berbekal keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil memburu dan menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah mertuanya Desa Boloh, Kecamatan Toroh.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena butuh uang. “Saya butuh uang untuk membeli susu anak saya yang masih berumur 3 bulan,” tuturnya seperti ditirukan Kasatreskrim.

Hasil penjualan dua cincin yang laku Rp 245.000, selain untuk membeli susu juga untuk membeli perhiasan kalung imitasi, dua buah cincin imitasi, satu jam tangan, dan satu buah kaca mata.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasatreskrim.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya