SOLOPOS.COM - pencuri

PENCURI PONSEL -- Tersangka kasus pencurian ponsel, Sapto Wuriatmojo (kiri) diambil gambarnya di Mapolsek Serengan, Solo, Kamis (24/11/2011). Turut disita barang bukti berupa sepeda motor Mio yang dinaikinya saat melakukan aksinya. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com) – Aksi yang dilakukan Sapto Wuriatmojo alias Wuri, 32, terbilang nekad. Bagaimana tidak, warga Kusomodilagan RT 3 /RW VII, Joyosuran, Pasar Kliwon ini mencuri dua buah ponsel di ruang tunggu agen bus PO SAN yang berada tepat di depan Mapolsek Serengan, Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencurian itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu, Wuri berpura-pura mencari seorang temannya bernama Nasir. Karena orang yang dicari tidak ada, Wuri lantas menuju ruang tunggu agen bus yang berada di Jl Veteran, Serengan. Di dalam ruang tersebut, Wuri melihat dua buah ponsel yakni Nokia seri N70 dan Nexian tergeletak dengan kondisi sedang di-charge.

Karena kondisi ruang sepi tidak ada orang, muncul niat jahat Wuri untuk menggasak dua HP tersebut. HP yang dicuri milik Joko Suratno, 35, warga Masaran, Sragen dan Agus Iwan Setiono, 30, warga Ponorogo, Jawa Timur. “Setelah mengambil, Wuri lalu pergi meninggalkan ruang tesebut. Namun kebetulan ada salah satu korban, Joko, mengetahui ada seorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah AD 6174 NS keluar dari agen itu,” papar Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin bersama Kanitreskrim, AKP Widodo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (24/11/2011).

Setelah mendapat laporan dari saksi, sambung Widodo, petugas langsung melakukan pengejaran. Untuk memudahkan mencari pelaku, petugas bekerjasama dengan kantor Samsat Polresta Solo untuk melacak plat nomor sepeda motor pelaku. “Setelah data ditemukan, kami langsung menjemput pelaku dirumahnya. Namun ternyata pelaku tidak ada. Kemudian kami melakukan pelacakan lebih lanjut. Ternyata pelaku indekos di daerah Joyontakan, Serengan. Akhirnya petugas menuju lokasi dan menangkap pelaku pada Senin lalu,” papar Widodo didampingi Kasi Humas Aiptu Agus Sriyono.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saat menjalani pemeriksaan, Wuri mengaku sudah menjual dua buah HP hasil curian kepada seseorang dengan harga Rp 225.000. “Uang itu saya gunakan untuk membayar tunggakan indekos selama tiga bulan,” papar residivis yang pernah merasakan sel jeruji besi di Sukoharjo ini.

m99

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya