SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) atau gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) seperti PNS golongan IIA akan diterapkan mulai Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pertimbangan yang menyebabkan penundaan penyetaraan itu adalah penyesuaian desain keuangan daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya sebagai persiapan. Kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang,” ujar dia di Jakarta (20/2/2019).

Kebijakan siltap itu akan menyasar kades, sekdes, dan 10 perdes di masing-masing desa. Saat ini di Indonesia tercatat ada 74.957 desa. Artinya, kebijakan siltap itu akan menyentuh 899.484 orang. Pemerintah merencanakan siltap yang diberikan yaitu paling kecil Rp2,02 juta/bulan dan paling besar Rp3,82 juta/bulan.

Bila dihitung setidaknya butuh anggaran Rp1,81 triliun/bulan atau Rp21,80/tahun. Bila menggunakan angka maksimal, anggaran yang dibutuhkan Rp3,43 triliun/bulan atau Rp41,23 triliun/tahun.

Anggaran untuk gaji kades dan perdes selama ini diambilkan dari alokasi dana desa (ADD). Rencananya, pemerintah pusat dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. ”Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya,” ujar dia.

Sebelumnya, penyetaraan gaji perdes dengan PNS golongan IIA dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Desa dan PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas pada 24 Januari lalu.

Penandatanganan SKB dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dengan disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta.
Kala itu, pemerintah merencanakan siltap kades 100% setara gaji pokok PNS golongan II A, sekretaris desa 90%, dan perangkat desa 80% gaji pokok ASN golongan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya