SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mahkamah Konstitusi telah menetapkan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas selama empat tahun. Namun Mantan Ketua KY ini tidak otomatis langsung menjadi Ketua KPK karena harus bersaing lagi dengan empat pimpinan yang sudah dipilih nantinya. Menurut Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe, mekanisme pemilihan Ketua KPK sepenuhnya ada di DPR. Menurutnya, ketika memasuki periode pimpinan yang baru, maka pemilihan Ketua KPK mengacu pada Undang-undang yang berlaku.

Undang-undang tidak mengatur PAW (Pergantian antar waktu) pimpinan KPK, jadi jabatan Busyro ditentukan oleh kebijakan DPR. Dalam Pasal 30 ayat 9 Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan wajib memilih dan menetapkan di antara calon tersebut, seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, adalah 4 tahun. Keputusan ini menganulir penetapan oleh DPR RI dan Presiden yaitu satu tahun saat terpilih menggantikan jabatan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar. Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan, pengujian materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang digelar di Gedung MK, hari ini, Senin (20/6). [dtc/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya