Jakarta [SPFM], Ketua KPK Busyro Muqoddas meluruskan ucapan wakilnya M Jasin yang menyatakan pemberian uang M Nazarudin ke Janedjri M Gaffar, tidak ada unsur pidana. Busyro menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam pemberian uang sebesar 120 ribu dollar Singapura tersebut. Hal itu disampaikan Busyro dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Busyro mengaku, pihaknya proaktif dalam menangani kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kontak yang dilakukan KPK kepada Ketua MK Mahfud MD, yang membuka kasus ini. Sementara itu, Jasin yang sebelumnya mengatakan uang dari Nazaruddin tersebut tidak ada unsur pidana, berdalih pihaknya masih dalam proses menangani kasus itu. Jasin justru menyalahkan media yang memberitakan pernyataannya tersebut. [dtc/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi