SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua KPK Busyro Muqoddas meluruskan ucapan wakilnya M Jasin yang menyatakan pemberian uang M Nazarudin ke Janedjri M Gaffar, tidak ada unsur pidana. Busyro menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam pemberian uang sebesar 120 ribu dollar Singapura tersebut. Hal itu disampaikan Busyro dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Busyro mengaku, pihaknya proaktif dalam menangani kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kontak yang dilakukan KPK kepada Ketua MK Mahfud MD, yang membuka kasus ini. Sementara itu, Jasin yang sebelumnya mengatakan uang dari Nazaruddin tersebut tidak ada unsur pidana, berdalih pihaknya masih dalam proses menangani kasus itu. Jasin justru menyalahkan media yang memberitakan pernyataannya tersebut. [dtc/dev]

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya