JOGJA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan koruptor tidak perlu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan. Undang-undang remisi dinilainya perlu direvisi.
“Undang-undang remisi harus diubah, koruptor tidak boleh dapat remisi seperti teroris,” kata Busyro kepada wartawan seusai menjadi imam dan khotib Salat Idulfitri 1432 Hijriah di Alun-alun Selatan, Kecamatan Kraton, Kota Jogja, Selasa (30/8/2011) pagi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurutnya, koruptor adalah teroris yang sesungguhnya (the real terrorist). Koruptor dinilainya lebih berbahaya daripada teroris yang selama ini diketahui publik sehingga tidak boleh mendapat remisi.
Lanjut Busyro, Idulfitri tahun ini dapat dimaknai dalam gerakan anti-korupsi dengan mendorong aparat negara lebih menemukan kualitas fitrah. “Sehingga ketika mengelola lembaga negara atau pemerintahan dengan dijiwai semangat fitrah. Artinya, menjauhi proses-proses politik koruptif,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Proses politik koruptif itu, ujarnya, adalah proses yang diperuntukkan hanya untuk kepentingan partai politik masing-masing, bukannya kepentingan rakyat. Proses politik itu harus diubah. “Masih ada 40 juta rakyat yang melarat karena proses politik koruptif itu,” katanya.(Harian Jogja/YOY)
credit foto: prfmradio.com