Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan penolakannya pada rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengan Komisi III DPR Senin (23/5).
Apa yang disampaikan Busyro ini menanggapi adanya rencana revisi Undang-undang KPK, di mana hal itu sudah masuk dalam prolegnas 2011. Sedangkan untuk undang-undang Tipikor, yang juga sempat masuk prolegnas 2011, KPK menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi. Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, sehingga wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC. [dtc/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda