SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: detikcom)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial F, 36, ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. F tidak hanya mengonsumsi ganja, tapi juga membudidayakannya dengan cara menanam dengan menggunakan media pot yang disimpan di dalam kamar tidur.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY, Brigjen Pol. Andi Fairan, mengatakan F ditangkap di rumahnya yang terletak di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (6/4/2022). Di rumah F, petugas BNN juga menemukan 13 pohon ganja yang ditanam di pot di kamar tidur tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian. Hingga kini telah berhasil menanam 13 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya,” ujar Andi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Pria Ini Tanam Ganja di Kamar, Pakai UV untuk Pengganti Sinar Matahari

Andi mengatakan F merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. F mengaku sebelumnya membeli tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari seorang bandar berinisial DHM, asal Lampung.

Selain menyita pohon ganja yang ditanam F, dalam penangkapan itu BNN Provinsi DIY juga menyita dua bungkus daun ganja kering dengan berat mencapai 55 gram. Petugas juga mengamankan satu botol plastik berisi biji ganja dengan berat mencapai 60 gram.

“F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Menurut Andi, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R, 41, warga Sleman, dan D, 42, warga Kota Solo. R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Selasa (5/4/2022), atas kepemilikan 300 gram ganja. Sedangkan D ditangkap pada Rabu dini hari di Desa Kalitirto, Berbah, Selam, atas kepemilikan satu linting rokok ganja seberat 0,7 gram.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kejaksaan Ngawi Bakar Sembilan Pohon Ganja

Atas perbuatan tersebut, F dijerat dengan Pasal 11 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya