SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Bus milik Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen menabrak sepeda motor di jalan raya Solo-Klaten, Jumat (12/4/2019) pagi. Pengendara motor bernama Martina Dewanti, 35, warga Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Klaten, meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Martina meninggal di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di simpang empat Desa Karang, Kecamatan Delanggu, sekitar pukul 05.30 WIB. Bus Mitsubishi berpelat nomor AD 1952 E melaju dari arah Solo menuju Klaten di lajur kiri ruas jalan raya Solo-Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sepanjang perjalanan, pengemudi bus membunyikan sirene dan menyalakan rotator. Saat melintasi simpang empat Karang, lampu traffic light menyala kuning dan bus tetap melaju dengan membunyikan sirene dan rotator menyala.

Di saat bersamaan, Martina yang mengendarai Honda Vario bernopol AD 5744 LV menyeberang jalan raya Solo-Klaten dari arah Kecamatan Juwiring menuju arah simpang empat Delanggu setelah lampu traffic light dari arah Juwiring menyala hijau.

Ekspedisi Mudik 2024

Lantaran jarak yang terlampau dekat, sepeda motor Martina tertabrak bus milik LP Sragen itu. Setelah kejadian, Martina lantas dibawa ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro. Meski sempat mendapatkan perawatan, Martina meninggal dunia.

Kanitlaka Polres Klaten, Ipda Panut Haryono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi masih diperiksa termasuk pengemudi bus yang merupakan PNS LP Sragen berinisial ER, 27, warga Tangkil, Sragen.

Pengemudi bus sempat menurunkan laju kendaraan menjadi 30 km/jam saat mendekati persimpangan Karang. Saat itu, pengemudi juga mengaku berusaha menghindari sepeda motor yang akan menyeberang.

“Dari keterangan pengemudi dan penumpang, pengendara sepeda motor terlihat ragu-ragu dan sempat maju-mundur saat menyeberang persimpangan. Sementara pengemudi bus sudah berusaha membelokkan kemudi menghindari sepeda motor. Namun, jaraknya yang terlalu dekat sehingga terjadi kecelakaan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Pengendara sepeda motor mengalami luka berat di kepala. Dari keterangan saksi, pengendara sepeda motor diketahui tidak mengenakan helm.

“Korban seorang guru berstatus PNS. Saat kejadian, korban tidak dalam posisi berangkat kerja namun kemungkinan menuju Pasar Delanggu. Korban dimakamkan Jumat sore,” ungkapnya.

Kanitlaka mengatakan hingga Jumat sore polisi masih memeriksa para saksi dan belum ada tersangka dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi dan bus LP Sragen serta sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Unit Laka Polres Klaten.

“Kami melihat ada unsur kelalaian dari pengemudi bus. Namun, masih kami dalami,” ungkapnya.

Soal membunyikan sirine dan menyalakan rotator, Kanitlaka menjelaskan ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak bisa dibunyikan serta dinyalakan sembarangan. “Kalaupun dinyalakan, ketika melewati traffic light, tetap harus hati-hati,” urai dia.

Kanitlaka mengatakan bus itu berpenumpang 25 orang pegawai LP dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Soloraya. Mereka dalam perjalanan menuju ke LP Cebongan, Sleman, DIY, guna mengikuti kegiatan olahraga bersama para pegawai di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

“Penumpang bus tidak ada yang mengalami luka-luka. Setelah kejadian itu, penumpang kembali ke daerah asal mereka masing-masing,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya