SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 12 sopir bus dan angkutan barang mendapat “hadiah” berupa surat bukti pelanggaran (tilang) saat melintas di tengah Kota Solo.

Ke-12 bus dan angkutan barang itu terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dan Satlantas Polresta Surakarta di Simpang Empat Ngarsopuro, Rabu (27/3/2019) pagi. Razia juga menyasar kelayakan angkutan barang dalam berlalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik Transportasi Darat Perhubungan Kota Solo, Agus Dwianto, saat ditemui Solopos.com di lokasi kegiatan mengatakan 12 angkutan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas mayoritas pelanggarannya yakni uji KIR yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, ditemukan pula angkutan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat izin melintas masuk kota. “Banyak juga ditemukan sopir yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi [SIM] dan angkutan barang yang melebihi muatan bahkan angkutan itu juga mengangkut orang sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan. Namun tidak ditemukan bus yang melanggar trayek. Penindakan kami serahkan ke Satlantas,” ujar Agus.

Ia menambahkan kawasan Ngarsopuro sering dilewati bus dari Pacitan dan Wonogiri untuk menuju terminal. Padahal kawasan itu tak masuk trayek mereka. Kawasan Ngarsopuro dan Jl. S. Parman menjadi kawasan yang paling rawan penyimpangan trayek.

Teguran menggunakan pengeras suara dari ruang kontrol kamera pengawas Dishub sudah dilakukan. Pada 2018 tercatat 340 angkutan dan bus yang melanggar trayek di kawasan itu. Pada 2019 tercatat sekitar 80 angkutan dan bus yang melanggar trayek telah ditindak petugas.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Solo, Taufik Muhammad, mengatakan penurunan jumlah bus yang melanggar trayek itu dikarenakan Pemkot Solo telah memanggil perwakilan perusahaan operator bus.

“Saat razia dilakukan tadi tidak ditemukan [pelanggaran trayek] karena sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan perusahaan bus. Kami meminta agar bus tetap berjalan sesuai rute yang telah ditentukan. Memang itu bukan perintah dari perusahaan bus tapi inisiatif sopir sendiri yang melanggar agar lebih cepat saja,” ujarnya.

Ia menambahkan masuknya bus ke jalur kota dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, kondisi jalan yang sempit juga berbahaya bagi sesama pengguna jalan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya