SOLOPOS.COM - Rambu larangan bus AKAP dan rambu stop terpasang di jalur masuk Gemolong-Salatiga, tepatnya di wilayah Gemolong, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Dishub Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu penyebab masih banyaknya bus antarkota antarporvinsi (AKAP) yang nekat melewati jalur Gemolong-Salatiga adalah adanya terminal bayangan di Kacangan dan Karanggede, Boyolali. Di terminal ilegal itu ada agen yang menjual tiket yang seharusnya hanya boleh dilakukan di terminal resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Catur Sarjanto, Senin (28/3/2022) merespons banyaknya bus AKAP yang melintas jalan kelas III itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena lokasi [terminal bayangan] itu bukan di wilayah Sragen maka bukan menjadi wewenang kami [untuk menindak]. Terkait pelanggaran trayek bus AKAP itu penertibannya menjadi wewenang Balai Pengelola Transportasi Darat [BPTD] Wilayah X Jateng. Kami [Dishub Sragen] tidak memiliki wewenang dalam penertiban terhadap pelanggaran trayek,” ujarnya kepada Solopos.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dishub Sragen Sebut Tak Berwenang Tindak Bus AKAP yang Langgar Trayek

Dia menerangkan selama agen bus di terminal bayangan di Kacangan dan Karanggede itu masih ada, maka sopir bus AKAP itu akan tetap nekat langgar trayek demi menuju ke sana.

“Padahal rambu larangan [melintas] sudah terpasang dengan jelas. Soal terminal bayangan itu sudah kami koordinasikan dengan Dishub Boyolali dan jawabannya itu menjadi wewenang BPTD Wilayah X Jateng,” jelasnya.

Sebelumnya, Catur menyebut penindakan terhadap bus AKAP yang melintas di jalur Gemolong-Salatiga itu bukan menjadi wewenang mereka. Akan tetapi, menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Bus AKAP Lewati Jalur Gemolong-Salatiga, Dishub Sragen: Kami Tidak Tahu

Meski demikian, Catur menyampaikan pihaknya proaktif dengan melakukan patroli masif pada pagi, siang, dan malam. Ini dilakukan agar bus AKAP tidak lewat jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng itu.

Setiap bus yang diketahui nekat melanggar larangan lewat jalan kelas III tersebut, kata dia, petugas patroli memaksa bus putar balik supaya berefek jera.

“Dalam patroli kami tidak pilih kasih. Semua bus yang didapati nekat melanggar langsung diminta putar balik secara paksa. Hasilnya beberapa hari ini jumlah bus AKAP yang lewat jalur itu berkurang banyak. Kalau ada yang masih nekat lewat itu mungkin mencari lenane [lengahnya] kami. Misalnya, ketika kami selesai patroli mereka kemudian lewat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya