SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan memeriksa kru bus AKAP di Terminal Induk Giri Adipura Wonogiri, Rabu (25/3/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa bus antar kota antar provinsi atau AKAP dilarang keluar-masuk DKI Jakarta mulai malam ini. Langkah itu diambil untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19) ke daerah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menanggapi rencana penutupan akses bus AKAP dari dan ke DKI Jakarta itu. Langkah tersebut sebagai respons munculnya lonjakan arus penumpang bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang bus AKAP dari Jakarta ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal tersebut tak lepas dari mudik ribuan perantau keluar dari Jakarta.

Anies Baswedan Surati Jokowi Minta Lockdown Jakarta

"Banyak anggota masyarakat yang telah mempercepat mudik ke kampung halaman dengan berbagai alasan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran virus Covid 19 dari DKI Jakarta yang merupakan zona merah ke luar DKI Jakarta khususnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," paparnya, Senin (30/3/2020).

Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI memutuskan bus AKAP dilarang keluar atau masuk DKI Jakarta. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Pemerintah Belum Melarang Mudik Saat Wabah Corona, BNPB: Sabar Dulu!

Hal ini guna mencegah semakin banyaknya anggota masyarakat yang terinfeksi virus corona di daerah. Lebih jauh, upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Karantina Wilayah?

Sesuai hasil rapat internal Kemenhub, disepakati akan dilakukan penutupan sementara layanan bus AKAP di seluruh terminal di wilayah DKI Jakarta. Keputusan itu mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Dengan demikian, mulai Senin petang ini, akses bus AKAP mulai dihentikan dan dilarang keluar atau masuk DKI Jakarta hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Larangan Bus AKAP Keluar-Masuk Jakarta Batal, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengajukan permohonan karantina atau lockdown Jakarta ke Presiden Jokowi.

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu. Kami menyampaikan surat terkait dengan itu. Dan di dalam usulan kami [Pemprov DKI], menyebutkan beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya