SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA – Seorang pemuda warga Umbulharjo, Kota Jogja, berinisial IRP, 24, tega menganiaya temannya sendiri, AL, 23. Penganiayaan pemuda di Jogja itu terjadi akibat burung penthet yang dititipkan IRP mati.

Saat melakukan penganiayaan itu IRP dibantu oleh tiga rekannya, HTW, RC, dan JP. Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, menerangkan penganiayaan pemuda di Jogja itu terjadi pada Sabtu (23/5/2020) yang lalu. Saat itu korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke salah satu indekos milik pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang membeli makanan di wilayah Wirosaban. Saat membeli makanan itu, korban dijemput oleh dua pelaku dan dibawa ke indekos di Jl Mutiara, Pengok, Demangan.

223 Pedagang di Pasar dan Swalayan Karanganyar Ikut Rapid Test Massal, Ini Hasilnya

"Sesampai di kos sekitar, lalu korban di pukul bersama-sama oleh terlapor dibagian muka. Lalu di tusuk memakai pisau dibagian iga kiri dan dipukul memakai helm dan soft gun di bagian kepala sehingga mengalami luka dan memar," kata Boni kepada Harianjogja.com.

Laporan Polisi

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, pemuda di Jogja yang menjadi korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Polsek Gondokusuman yang menerima laporan tersebut mendatangi lokasi penganiayaan pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat petugas sampai dilokasi, ternyata didapati IRP dan pelaku lainnya tengah berada di salah satu ruangan yang diduga sedang berpesta narkoba. Saat digelandang ke Mapolsek Gondokusuman, diketahui keempat pemuda itulah yang tega menganiaya AL.

"Setelah BAP kasus pengeroyokan, para pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jogja untuk pengembangan kasus narkoba," paparnya.

Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka ringan bagian wajah. Luka sedang bagian kepala, luka sedang bagian perut samping dan tengah dirawat jalan.

Penganiayaan pemuda di Jogja ini bermula saat pelaku IRP menitipkan burung penthet kepada AL pada Juli 2018 lalu. Selang beberapa hari burung itu pun mati. IRP lantas meminta ganti rugi senilai Rp300.000 kepada AL. Sayangnya, AL belum punya uang untuk mengganti rugi hingga dianiaya para pemuda tersebut.

Kini, pelaku penganiayaan pemuda di Jogja itu ditahan di Mapolsek Gondokusuman. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Bukan Harimau, Ini Dugaan Suara Auman Misterius di Lereng Merapi yang Bikin Geger Warga Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya