SOLOPOS.COM - Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko (tengah), didampingi Kepala BNNK Solo, AKBP Triatmo Harmardiomo (kanan), memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Solo, Selasa (14/12/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng sepanjang 2021 menyita aset dengan nilai total Rp1,28 miliar sebagai barang bukti dua kasus tindak pidana pencucian uang dari peredaran narkoba di Soloraya dan Banyumas.

Empat tersangka ditangkap dari wilayah Banyumas dan Soloraya dalam kasus tersebut. Aset yang disita petugas dari dua kasus itu senilai tercatat Rp1.280.870.500, terdiri atas tanah, rumah, dan kendaraan bermotor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada juga aset berupa logam mulia, uang tunai, HP, dan 22 burung berkicau, seperti murai, jalak, cabe-cabean (kemade), dan kolibri. Tiga dan empat tersangka itu merupakan satu sindikat pengedar narkoba di Soloraya di mana dua pelaku di antaranya masih menjalani hukuman di rutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: BNNP Jateng dan BNNK Solo Sita Aset Sindikat Narkoba Rp683 Juta

Dua tersangka kasus peredaran narkoba di Soloraya yang masih menjalani hukuman itu yaitu Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol alias Slamet dan Yogga Prastyo. Hudayanto atau Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP super maximum security Kelas IIA Nusakambangan.

Dijerat Pasal Berlapis

Sedangkan Yogga adalah kurir narkoba yang ditahan di LP Kelas IA Kedungpane, Semarang. Sementara satu tersangka lainnya yakni Roy Irvan Novianto juga baru menyelesaikan masa hukuman akibat kasus narkoba. Roy yang merupakan bandar narkoba di wilayah Soloraya ditangkap di rumahnya di Sukoharjo, 26 Agustus 2021 lalu.

Selain terlibat perdagangan narkoba, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian yang karena menggunakan uang hasil penjualan narkoba itu untuk membeli aset. Tujuannya menghilangkan jejak dan menyamarkan asal usul uang tersebut.

Baca Juga: 4 Sertifikat Tanah Sriwedari Atas Nama Pemkot Solo Dituding Aspal

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan ketiga tersangka dikenai pasal berlapis. “Pasal primer yang dikenakan Pasal 3 jo Pasal 10 Subsider Pasal 4 jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu Pasal 137 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya didampingi Kepala BNNK Solo, AKBP Triatmo Harmardiomo. Purwo

Menurut Purwo, ancaman pidana ketiga tersangka paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya