SOLOPOS.COM - Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya - B(ISNIS - Annasa Rizki Kamalina.)

Solopos.com, JAKARTA – Ribuan buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya menuntut kenaikan upah minimum 2023 hingga 13 persen.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan pembahasan penetapan upah minimum 2023 masih terus dikaji dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi sepanjang 2022. “Kami melakukan formulasi penetapan upah minimum. Adapun bila terjadi kenaikan, itu akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dari sisi inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” kata Adi seperti dilansir dari Bisnis, Rabu (12/10/2022).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Lebih lanjut Adi menyampaikan timnya telah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi hingga November mendatang. “Kami akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS [Badan Pusat Statistik], yang paling lambat datanya kami terima pada 7 November,” ujarnya.

Upah buruh yang akan ditetapkan untuk tahun depan pun sebenarnya dapat terlihat dari kondisi ekonomi global saat ini. Adi menyatakan harga BBM yang naik dan perang Rusia-Ukraina yang masih berlangsung memiliki dampak terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menjadi parameter utama penetapan upah minimum.

Baca Juga: Untung Mana Investasi Emas atau Tanah, Berikut Penjelasannya

“Tetapi kemarin Pak Presiden Joko Widodo sudah meyakinkan bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia,” paparnya. Dengan demikian, masih ada peluang penetapan upah minimum akan sama dengan tahun lalu atau bahkan naik.

Sebagai informasi, pada hari ini sekitar 6.000 pekerja/buruh memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM hingga meminta kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan kenaikan harga BBM, harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja.

Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir. “Naikkan upah 13 persen, dari mana hitungannya? Menurut Litbang kami prediksi inflasi 6,5 persen setelah kenaikan BBM, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, jadi total 11,5 persen. Tiga tahun [buruh] tidak naik upah karena omnibus law,” kata Said di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Kilas Balik Jatuh Bangun Rezim Diempas Inflasi dan Krisis Ekonomi

Pada 2021, formulasi upah minimum 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022 mencatat ada kenaikan sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian pada tahun ini, besaran UMK terendah 2022 berada di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp1.819.835 per bulan.

Sementara itu, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.798.312 per bulan. Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta, yakni Rp4.641.854 per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa tahun ini akan menggunakan formulasi yang sama dengan tahun lalu. “Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen, Ini Kata Dewan Pengupahan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya