Wonogiri (Solopos.com)–Diduga menggauli siswi SLTP di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, seorang buruh truk bernama Rusdianto alias Penceng, 21, ditahan di Hotel Prodeo Mapolres Wonogiri, Kamis (10/11/2011). Warga Desa Jendi, Kecamatan Girimarto itu terancam hukuman 10 tahun karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) jo pasal 332 KUHP.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis, menyebutkan perbuatan tersangka dilakukan Sabtu (5/11/2011) atau malam takbiran hari raya Idul Adha. Korban pencabulan adalah IU, siswi kelas IX salah satu SLTP di Kecamatan Girimarto sedangkan pelaku sempat sembunyi di rumah saudaranya di wilayah Slogohimo.
Perbuatan tersangka terungkap saat orangtua korban melaporkan perihal kehilangan anaknya pada Minggu (6/11/2011). Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya mengatakan, korban digauli tiga kali.
“Dua kali saat malam takbiran dan sebelumnya pada Oktober juga pernah melakukannya. Semua perbuatan tersangka dilakukan di rumah orang lain,” ujarnya.
Tersangka Penceng mengaku telah tiga kali menggauli siswi SLTP tersebut. Dia mengaku bersedia menikahi korban yang masih tetangga desa. “Kami bersedia dinikahkan namun keburu ditahan,” ujarnya.
Dia mengaku berbuat nekat menggauli wanita yang diakui sebagai pacarnya itu karena cinta.
(tus)