SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja swasta (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kalangan buruh Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh atau FPB Sukoharjo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Para buruh tersebut sedianya menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan tersebut dan mendatangi Gedung DPRD, Kamis (27/8/2020) lalu. Namun, karena situasi masih pandemi Covid-19, aksi itu batal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, FPB berniat terus mengawal dan meminta DPR menghentikan pembahasan lantaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat merugikan buruh. Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak memihak buruh

Kisah Gondhez's dan DMC Solo: Dulu Sering Bentrok, Kini Saling Menjaga

Ekspedisi Mudik 2024

"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja lewat lima pernyataan sikap," katanya kepada Solopos.com, Kamis (3/9/2020).

Beberapa poin penolakan FPB Sukoharjo adalah pertama Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya akan melegalisasi gaya perbudakan baru. Kedua, Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya akan memberi karpet merah untuk para kapitalis dan pemilik modal.

Outsourcing

Ketiga rekrutmen tenaga kerja outsourcing dan tenaga kerja kontrak semakin bebas pada semua sektor usaha. Selain itu FPB Sukoharjo menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menyebabkan membanjirnya tenaga kerja asing masuk Indonesia.

Pernah Kelola Bisnis Miliaran Rupiah, Pimpinan Gondhez's Solo Kini Jualan Burung

Hal ini tentu akan menambah persoalan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, FPB Sukoharjo menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menambah kesengsaraan buruh dan pekerja karena tidak adanya jaminan sosial dan pesangon.

"FPB Sukoharjo meminta DPR menghentikan pembahasannya," tegas Sukarno.

Sukarno mengatakan dampak buruk Omnibus Law bagi buruh yakni mengenai poin menghilangkan pesangon. Menteri Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law yakni tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nilainya enam bulan upah.

Ambulans Keluar Masuk Aspol Manahan Solo, Ada Apa?

Padahal merujuk pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang terkena PHK, besaran uang pesangon sesuai maksimal sembilan bulan upah dan bisa dua kalinya untuk jenis PHK tertentu.

Uang Pesangon

Artinya, lanjut Ketua FPB Sukoharjo itu, buruh bisa mendapatkan uang pesangon 18 bulan upah sebelum ada pembahasan Omnibus Law. Buruh juga bisa mendapat uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak sebesar 15 persen dari total pendapatan pesangon dan penghargaan masa kerja.

“Hal ini bisa berarti pemberian pesangon sudah sedemikian rupa dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, tapi kenapa justru akan dihilangkan dan berganti dengan istilah baru yaitu tunjangan PHK yang nilainya justru jauh di bawah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003,” keluhnya.

Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2020, Ini Fokus Pengawasan Bawaslu Sukoharjo

Ia mengatakan buruh Sukoharjo sudah resah dengan keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 dan banyak buruh terkena PHK.

Bahkan belum ada kejelasan nasib bisa bekerja kembali saat pandemi virus corona. "Kami berharap ini menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan DPR. Jangan sampai RUU Cipta Kerja lolos dan disahkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya